9 Orang Warga Binaan Lapas Kelas IIB Muara Bungo Mendapatkan Asimilasi di Rumah

$rows[judul]

BUNGO, Berandajambi - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muara Bungo, memberi asimilasi di rumah kepada 9 orang narapidana yang masa tahanan sudah masuk dua seper tiga. Rabu (13/07/2022). 

Program Asimilasi ini merupakan bentuk dukungan Kementerian Hukum dan HAM dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Lapas dan Rumah tahanan.

Raden. AR selaku Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Muara Bungo, asimilasi ini bukanlah bebas sepenuhnya, melainkan ada syarat dan ketentuan yang wajib untuk di patuhi. 

"Warga binaan yang mendapat asimilasi wajib melapor 1x dalam seminggu, serta tetap menerapkan protokol kesehatan di tengah masyarakat. Jangan berbuat tindakan yang melanggar hukum dan meresahkan masyarakat," ingatnya.


Jika nanti terbukti melanggar ketentuan yang ada ujar Raden, maka bisa saja asimilasi ini di cabut dan warga binaan tersebut kembali lagi masuk lapas. 

"Warga binaan yang mendapatkan asimilasi adalah tahanan yang berprilaku baik selama dibina oleh Lapas ini dan masa tahanannya tidak melebihi kurung waktu 5 tahun," jelasnya. 

Dikatakan oleh Raden, adapun dasar pemberian asimilasi rumah kepada WBP tersebut berdasarkan permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

"Berbuat baik lah di rumah, taati peraturan yang berikan oleh Bapas, serta jangan ulangi kegiatan yang merugi diri sendiri maupun orang lain terutama yang menyangkut dengan pidana," pungkasnya. (Bj).

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)