BUNGO, Berandajambi - Berdasarkan surat keputusan perjanjian kerja sama antara Bawaslu Bungo dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Bungo nomor: 35/HM.02.00/K/JA.02/02/2024, nomor: 028/B/SEK/08/1445 yang dibunyikan pada hari Minggu (11-02-2024) bertempat di aula gedung kantor Bawaslu Kabupaten Bungo.
Acara ini dihadiri langsung oleh pimpinan Bawaslu kabupaten Bungo dan ketua umum HMI cabang Bungo beserta pengurus cabang dan disaksikan oleh pengurus MD.KAHMI kabupaten Bungo secara bersama.
Komisioner Bawaslu Bungo Kordiv HP2H Mardawi, menyampaikan pengawasan pemilu itu bukan pada lembaga Bawaslu saja akan tetapi harus melibatkan masyarakat agar partisipasi masyarakat meningkat, dan alhamdulillah Bawaslu Bungo mulai dari Bawaslu RI bersama PB HMI turunannya ke Bawaslu Kabupaten diteruskan ke HMI cabang.
"Alhamdulillah pihak Bawaslu Bungo bersama HMI cabang Bungo sore ini melakukan kerja sama tersebut, yang disesuaikan dengan surat keputusan yang diatur dalam undang undang," ujarnya.

Amanah ini lanjutnya, diberikan kepada pengurus cabang HMI untuk menjaga kondusifitas. Mari kita jaga pemilu ini supaya mencapai pemilu yang berintegritas, terus kepada adek-adek harus siap melibatkan pengawasan guna pencegahan pemilu yang curang di kabupaten Bungo, marilah kita pantau bersama dan awasi bersama.
"Kita berharap amanah yang diberikan sebagai partisipatif pemantau pemilu dapat menjaga dan mencapai integritas sebagai pengawasan, pencegahan pemilu di kabupaten Bungo," tambahnya.
Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Bungo Ahmadi, semoga dengan perjanjian kerja sama antara Bawaslu Bungo dan HMI cabang Bungo ini bisa berjalan sesuai dengan perbawaslu nomor 05 tahun 2022, perbawaslu nomor 02 tahun 2023 dan perbawaslu nomor 11 tahun 2023 sebagai pemantau pemilu partisipatif yang disesuaikan dengan kerangka acuan kerja serta menjaga kerahasiaan tentang perjanjian kerja sama.
"Kita berharap dengan sudah dilakukan perjanjian kerja sama antara Bawaslu kabupaten dan HMI cabang Bungo ini mulai dari ketua umum cabang dan pengurusnya dapat mempedomani landasan landasan perundang undangan serta perbawaslu.nomor 05 tahun 2022, perbawaslu nomor 02.tahun 2023 dan perbawaslu nomor 11.tahun 2023 sebagai kerangka acuan dalam menjalankan tugas sebagai pemantau pemilu." tegasnya. (AK).
Tulis Komentar