Bawaslu Bungo Sosialisasikan Penerimaan PDK

$rows[judul]

BUNGO, Berandajambi - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bungo sosialisasikan pembentukan pengawas desa atau kelurahan (PDK).

Pembentukan PDK dilaksankan dua bulan setelah pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).

Abdul Hamid Ketua Bawaslu Bungo saat di konfirmasi pada Kamis, (22/12/2022) mengatakan, pembentukan PDK di Kabupaten Bungo dijadwalkan pada Januari 2023 mendatang.

Menurutnya, PDK sendiri 1 orang setiap desa, untuk usia minimal yang mendaftarkan diri sebagai PDK 21 tahun sedangkan durasi kerjanya selama 8 bulan.

"Peran dan fungsi PDK sendiri adalah mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, yang terdiri atas. Pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap, pelaksanaan kampanye." ujarnya. 

Dikatakan Hamid, Pendistribusian logistik Pemilu, Pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS, serta melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dia menghimbau kepada lapisan masyarakat khususnya putra-putri yang tentunya nanti akan memenuhi persyaratan dalam penerimaan pengawas desa atau kelurahan agar persiapkan diri untuk bergabung di Bawaslu dalam penyelenggara pengawas pemilu di tahun 2024.

"Mari kita siapkan putra-putri kita yang memenuhi persyaratan dan jangan lupa pantau terus website ataupun datang langsung ke kantor Bawaslu Bungo, untuk informasi selanjutnya," pungkas Hamid. (Bj). 

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)