MERANGIN, Berandajambi – Kabupaten Merangin akan memberlakukan hukum adat bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19, di Bumi Tali Undang Tambang Teliti Kabupaten Merangin.
Hukum adat tersebut berlaku mengingat sanksi yang diberikan selama ini kepada pelanggar protokol kesehatan Covid-19, tidak membuat efek jera bagi para pelakunya.
“Ada fenomena bahwa warga kita lebih cenderung malu kalau di kena hukum adat, dari pada kena hukuman ditegur, didenda atau disuruh push up,’’ ujar H. Al Haris usai membuka Rakor Kades di Gedung Serba Guna Desa Rawa Jaya, Tabir Selatan, Rabu (10/03/2021).
Bupati menjelaskan sanksi adat ini akan menjadi model baru untuk pencegahan dan penanggulangan Covid-19. Melalui hukum adat ini, kita berharap masyarakat akan lebih patuh mentaati protokol kesehatan.
“Saat ini, Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi Kabupaten Merangin sedang mengkaji perihal tersebut. Apakah hukum adat ini relevan kita terapkan,” tutur H. Al Haris.
Di kesempatan yang sama, Ketua LAM Jambi Kabupaten Merangin H Abdulah Gemuk saat dikonfirmasi menegaskan, saat ini LAM Jambi Kabupaten Merangin sedang berembuk perihal tersebut.
“Kita akan rumuskan kira-kira sanksi adat apa yang akan cocok. ‘Layak Makan Judu Alu Makan Patut.’ Tidak mungkin kita berikan sanksi kerbau seekor, beras seratus bagi pelanggar protoko kesehatan,” singkat H Abdulah Gemuk. (Bj).
Tulis Komentar