Diduga Adanya Pengaturan Proyek, Randi Direktur PT. AKP Lapor Kemenag Jambi ke Ombudsman

$rows[judul]

JAMBI, Berandajambi - Randi Mailani, ST selaku Direktur Utama PT. ADIBA KARYA PERSADA melaporkan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jambi ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jambi, diduga adanya indikasi pengaturan proyek pembangunan Mess Asrama MAN IC Jambi.

Laporan tersebut dilayangkan dikarenakan PT. ADIBA KARYA PERSADA meyakini adanya dugaan persekongkolan dalam pelaksanaan lelang pekerjaan Pembangunan Konstruksi Gedung Asrama Man IC Jambi.

"Kami tidak puas di karenakan, pihak UKPBJ KEMENAG tidak melakukan evaluasi ulang hasil penetapan pemenang tanggal 17 Juni 2022, serta tidak menjawab materi-materi sanggahan yang dilayangkan oleh PT. ADIBA KARYA PERSADA pada tanggal 22 Juni 2022," tutur Randi.

Randi Mailani menduga bahwasanya pihak UKPBJ KEMENAG pada paket pekerjaan tersebut telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan melakukan Mal administrasi sebagai POKJA pada pekerjaan tersebut.

"Adapun tindak lanjut yang kami dapat dari hasil sanggahan pada tanggal 22 Juni 2022 yang dilakukan oleh PT. ADIBA KARYA PERSADA yaitu pembatalan tender dan dilakukan tender ulang dengan alasan POKJA terdapat kesalahan dokumen pada model dokumen pemilihan tender (MDP) yang disanggah sebelumnya," jelasnya. 

Randi Mailani juga menjelaskan mengapa tender tersebut dibatalkan setelah sanggahan masuk. Padahal sebelumnya sudah ada pemenang pada pekerjaan tersebut? Ada apa sebenarnya yang terjadi?

Diduga jelas Randi ada yang mengintervensi POKJA tersebut, harusnya kalau memang dokumen itu salah dari awal POKJA harusnya tidak menetapkan CV. RR MANDIRI waktu itu sebagai pemenang. Namun sekarang semena-mena POKJA melakukan tender ulang pekerjaan tersebut. 

"Semoga pihak Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jambi dapat menyelesaikan masalah diduga MAL Administrasi terkait layanan yang merugikan pihak kami PT. ADIBA KARYA PERSADA." tegas Randi Mailani. (Bj).

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)