Diduga Lakukan Tindak Pidana Pencurian W, Y, A, dan B Dilaporkan ke Polres Bungo oleh Syafar

$rows[judul]

BUNGO, Berandajambi - Syafar Warga Dusun Sijau, Kel Sungai Mengkuang telah melaporkan saudara/i W, Y, A, dan B ke Polres Bungo, dengan dugaan pencurian.

Kronologisnya dalam laporan kepolres Bungo, Syafar (pelapor) menerima tanah hibah +- 4 hektar kebun karet dari orang tuanya, dan ditanami sawit oleh pelapor. Namun pada 2022 Saudara W, Y, A dan B (terlapor) menyadap karet di tanah tersebut, dan sejak maret 2025 terlapor memanen sawit milik korban tanpa si ijin pelapor.

"Tanah tersebut di kuasai fisiknya oleh saudara W, Y, A serta B dengan dalih bahwa tanah tersebut bukan milik saya," ujar Syafar, Selasa (20/05/2025).

Saya ini hanya seorang buruh lanjut Syafar, saya merasa tidak terima atas perlakuan W, Y, A dan B terhadap saya. Saya juga melaporkan perkara ini ke Desa setempat pada tahun lalu dan  penyelesaian perkara secara sidang Desa yang difasilitasi langsung oleh Datuk Rio dan perangkat Desa Serta Lembaga Adat Desa Sungai Mengkuang.

"Namun dalam agenda sidang desa tersebut mereka tidak hadir, maka dari hasil sidang Desa membuat berita acara bahwa benar tanah atau kebun tersebut milik saya, berdasarkan dokumen yang saya punya," jelas Syafar.

Mungkin lanjut Syafa, mereka melihat saya orang lemah makanya berani merampas kebun saya, dan mencuri hasil kebun saya. Dan juga saudara S pernah mengancam saya mengunakan mesin senso di depan rumah saya.

"Jujur saya merasa di rugikan dengan tindakan mereka ini. Kalau dihitung kerugian saya selama ini berkisaran Rp. 170 juta, itu hitungan hasil kebun karet yang di ambil oleh mereka belum termasuk kerugian pohon karet saya yang di tumbangnya," ujarnya.

Kemaren Senin (19/05) kata Syafar, saya sudah melaporkan saudara W, Y, A dan B ke pihak Polres Bungo. Biarlah proses hukum berjalan sebagaimana mestinya agar hal ini tidak di alami oleh orang lain.

"Hukum harus di tegakkan meskipun langit akan runtuh dan hukum tidak boleh tumpul ke atas tajam ke bawah, saya percaya proses hukum akan berjalan objektif dalam kasus ini." pungkasnya.

Dalam laporannya ke Polres Bungo saudara Syafar telah membawa bukti- bukti dan nama-nama saksi serta dokumen miliknya untuk dijadikan barang bukti di depan penyidik dalam agenda berita acara perkara (BAP). (Bj).

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)