Diduga Mencuri, Pasangan Suami Istri Diamankan Polisi

$rows[judul] Keterangan Gambar : Pelaku diamankan dan pelaku terekam kamera CCTV

BUNGO, Berandajambi – Aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) yakni pencurian Hp, yang berlokasi di Simpang Masjid Raya Bungo, Kecamatan Pasar Muara Bungo Kabupaten Bungo yang terekam kamera CCTV pada Selasa (16/02/2021) sekira pukul 18:10 WIB akhirnya terungkap oleh Polsek Muarabungo.

Melalui Unit Reskrim Polsek Muarabungo telah berhasil mengamankan 2 orang pelaku yang merupakan pasangan suami istri.

Di ketahui identitas pelaku yakni Oga Noely Apriyanto (27) asal Desa Pancuran Tiga, Kecamatan Keliling Danau, Kabupaten Kerinci, bersama istrinya Mike Koswary (33) asal Kecamatan Kampar, Kota Pekan Baru, Provinsi Riau.

Kronologis kejadian, saat korban memarkirkan sepeda motor miliknya di depan toko Sepatu Scorpion Pasar Muara Bungo, yang mana korban lupa bahwa Hp miliknya tertinggal di box sepeda motor. Kemudian korban ingin mengambil Hp dan melihat Hp miliknya sudah tidak ada lagi.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.4.999.000, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut Ke Mapolsek Muarabungo untuk proses lebih lanjut.

Berdasarkan adanya laporan tersebut anggota Polsek Muarabungo yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Muara Bungo AIPDA. Dwi Suwintar melakukan penyelidikan dengan melihat rekaman CCTV di sekitar TKP dan mendapatkan rekaman CCTV dari toko Scorpion.

Berdasarkan rekaman CCTV tersebut bahwa pelaku adalah seorang laki-laki dan seorang perempuan yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah, kemudian tim melakukan penyelidikan dan mendapati kedua pelaku sedang melintas di depan Kantor PLN Muarabungo dengan mengendarai sepeda motor.

Selanjutnya tim langsung melakukan pengejaran dan pelaku berhasil di hentikan di samping Hotel Amaris Muarabungo, setelah di lakukan pemeriksaan maka di dapatkan barang bukti berupa 1 unit HP merek Oppo F 11 Pro barang hasil curian.

Selanjutnya Kedua pelaku tersebut digelandang ke Mapolsek Muara Bungo guna penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Muara Bungo IPTU. Ivan Ripai melalui Kanit Reskrim Polsek Muarabungo AIPDA. Dwi Suwintar, membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan 2 orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).

“Kedua Pelaku berhasil Diringkus dalam waktu 1 Jam. Aksi pencurian tersebut dilaporkan

Pada hari Selasa (16/02/2021) sekira pukul 19:30 wib, dan berhasil Terungkap pada hari yang sama sekira pukul 20:30 WIB,” ujarnya.

Selanjutnya, Ia menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Bungo, agar berhati-hati menyimpan ataupun meninggalkan barang-barang berharga baik di mobil maupun di sepeda motor, karena dapat menimbulkan niat pelaku untuk melakukan tindak Pidana Pencurian.

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 unit HP merek Oppo F 11 Pro, dan 1 unit Sepeda motor Honda Beat warna merah nopol BH 5613 DH.

“Atas perbuatan kedua pelaku dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) Ke-4e Kuhp, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun Pidana Penjara.” Pungkasnya. (Bj).

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)