HMI Cabang Tebo Kunjungi Kantor KPU Tebo Tanyakan Netralitas dan Beberapa Poin

$rows[judul]

TEBO, Berandajambi - Pengurus Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah (PPD) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tebo, yakni Saudara M. Dapit Tholibin bersama Pengurus Cabang KOHATI dan Komisariat HMI Cabang Tebo mendatangi Kantor KPU Kabupaten Tebo guna mempertanyakan beberapa hal terkait netralitas KPU Kabupaten Tebo, Senin (22/01/2024).

"Kami bertanya tentang kebijakan atas isu-isu yang didapatkan di media sosial maupun dari pihak yang berkaitan, dan atas dasar itu kami bertanya apa kebijakan yang dapat di ambil oleh KPU Kabupaten Tebo atas isu-isu tersebut, yakni:"

1. Tentang kode etik yang di Instruksikan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) Nomor : 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan Pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu.

2. Tentang Polemik Pemilu 2024 yakni batas Usia Paslon Capres dan Cawapres yang diajukan oleh Mahasiswa Universitas Surakarta Almas Tsaqibbirru dalam perkara Nomor 90/PUU-21/2023. Dalam hal ini dikabulkan oleh Mahkamah konstitusi yang menguji Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

3. Tentang kebijakan KPU Kabupaten Tebo dalam menuntaskan banjir yang dalam hal ini baru terjadi, dan mungkin akan ada terjadi banjir susulan pada hari Pemilu Serentak Rabu, 14 Februari 2024.

4. Tentang Pemilih yang disabilitas dan orang tua yang hal ini meminta kepada KPU Kabupaten Tebo memberikan Pasilitas yang terbaik atas hal itu.

5. Tentang Meninggalkan Anggota KPPS di desa terhitung sejak Pilpres, Pilleg, dan Pilkada pada tahun 2019 sampai 2020, kira-kira kebijakan apa yang di ambil oleh KPU Kabupaten Tebo dalam perihal ini.

Sementara itu Ketua KPU Kabupaten Tebo Atiul Faudiyahe merespon sangat baik atas kedatangan kawan-kawan dari HMI Cabang Tebo, dan kami berterima kasih banyak atas masukan dan partisipasi dari pihak HMI terhadap KPU Kabupaten Tebo dan polemik yang terjadi maupun yang takut terjadi pada Pemilu tahun 2024 nanti.

"Netralitas penyelenggara Pemilu khususnya di wilayah naungan KPU Kabupaten Tebo, saya atas nama Ketua KPU Kabupaten Tebo menyatakan sikap untuk selalu dan tetap netralitas pada Pemilu Tahun 2024," ujarnya.

Untuk polemik lanjutnya, usia Capres kami tidak bisa menyatakan benar atau salahnya kami sebagai struktur organisasi pemerintahan di tingkat kabupaten hanya mengikuti instruksi dan kami hanya mengambil kebijakan atas UU yang di tetapkan di tingkat KPU RI.

"Untuk kebijakan pada poin ke tiga dan empat itu sudah kami Instruksikan kepada Penyelenggara di tingkat kecamatan untuk memperhatikan atas pasilitas terhadap pemilih yang terkena dampak musibah baik itu banjir ataupun pemilih yang sudah Tua dan disabilitas," tuturnya.

"Sedangkan poin kelima tentunya yang paling utama pada kesehatan penyelenggara yakni badan-badan Adhoc penyelenggara pemilu kami sudah berkoordinasi dengan Pemda, Forkopimda, dan juga Pj Bupati maka itu juga berkoordinasi dengan BPJS ketenagakerjaan." pungkas ketua KPU Kabupaten Tebo. (MZ).

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)