Ijazah Palsu Oknum Kades di Merangin, Didapat Dengan Harga Dua Jutaan

$rows[judul] Keterangan Gambar : Ilustrasi

MERANGIN, Berandajambi – Polisi mengembangkan kasus jual beli ijazah palsu yang digunakan oleh Hazim warga Tunggul Bulin untuk maju di Pilkades akhirnya terkuak. 

Untuk mendapatkan layanan ijazah Paket B yang ia minta, Hazim (43) ternyata harus menebus dokumen lancung tersebut seharga Rp. 2.750.000 kepada penyedia jasa.

Ia membayar kepada si pembuat yang belakangan diketahui merupakan mantan Kepala Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Kecamatan Tabir bernama M Siddiq Ali (61).

Atas aksi itu, M Siddiq juga terpaksa turut ditahan di Mapolres Merangin sejak 16 Februari 2021 dengan status tersangka.

“Iya ada dua tersangka yang ditahan pertama pengguna ijazah Hazim, dan yang kedua pembuat ijazah M Siddiq Ali. Hazim membeli ke Siddiq Ali seharga 2.750.000”, beber Kapolres Merangin melalui Kasat Reskrim AKP Firdon Marpaung, Kamis (25/02/2021).

Menurut penyidik keduanya disangka melanggar pasal 263 ayat 1 KUHP soal pemalsuan surat.

Diberitakan sebelumnya Kapala Desa terpilih Desa Tunggul Bulin Kecamatan Tabir Ilir Kabupaten Merangin dilaporkan ke polisi atas dugaan penggunaan ijazah bodong sebagai syarat untuk maju di Pilkades  Serentak 29 Desember 2020 lalu. (Hadi). 

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)