JAMBI, Berandajambi - Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (LSM INAKOR) Dewan Pimpinan Wilayah Jambi bersama Aliansi Rakyat Peduli Keadilan dan Hukum (ARPKH) Kabupaten Bungo datangi Kejaksaan Tinggi Jambi (Kejati) pada Senin, (24/10/2022).
Kedatangannya tersebut dalam sebuah bentuk Aksi Damai menuntut pihak Kejati Jambi untuk segera menetapkan tersangka dugaan kasus korupsi pekerjaan proyek arena MTQ serta beberapa paket pekerjaan di dinas PUPR kabupaten Bungo yang dinilai juga terindikasi.
Diketahui massa sebelumnya sempat berorasi di depan Mapolda jambi serta dilanjutkan di Pengadilan Tinggi jambi dan berakhir sekira pukul 14.00 WIB di Kejati jambi dengan tuntutan yang berbeda.
Fahlefi selaku koordinator aksi menyampaikan, kedatangnya bersama anggota aksi ke kejati jambi menanggapi persoalan dugaan korupsi yang sampai hari ini belum ada kejelasan mengenai status hukum yang belum tertuju tersangka.
"Kami meminta Kajati jambi untuk segera mencopot Kajari Bungo yang dinilai tidak mampu mengungkap kasus korupsi yang ada di wilayah hukum kabupaten bungo seperti dugaan korupsi arena MTQ, beberapa paket pekerjaan di dinas PUPR serta dugaan korupsi dana covid 19," tuturnya.
Selain itu, fahlefi melalui orasinya juga mempertanyakan terkait penggunaan peraturan yang tidak berlaku dalam penuntutan terdakwa dugaan korupsi dana desa di dusun cilodang kecamatan pelepat ilir.
"Hukum dinilai tumpul keatas dan tajam kebawah," tambahnya.
Setelah puas menyampaikan aspirasinya, beberapa perwakilan masaa pun dipersilahkan untuk memasuki ruangan pengaduan di Kejati Jambi dengan membawa beberapa dokumen pendukung. (Bj).
Tulis Komentar