BUNGO, Berandajambi – Dugaan perusakan fasilitas negara mencuat di Lorong Budidaya RT 03, Kelurahan Cadika, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo. Jalan umum beraspal yang telah digunakan warga selama puluhan tahun dilaporkan dirusak dan ditutup secara sepihak oleh oknum yang mengklaim kepemilikan lahan.
Peristiwa ini memicu kemarahan warga dan menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial. Warga menilai tindakan tersebut bukan sekadar sengketa lahan, melainkan dugaan perusakan aset negara yang berdampak langsung pada kepentingan masyarakat luas.
Berdasarkan keterangan warga setempat, jalan tersebut telah lama berfungsi sebagai akses umum sejak kepemilikan tanah sebelumnya dan dibangun menggunakan anggaran pemerintah. Namun tanpa pemberitahuan, koordinasi, maupun keputusan resmi, jalan tersebut ditutup dan dihancurkan, mengakibatkan terhambatnya aktivitas warga.
“Kalau ini dibiarkan, artinya siapa pun bisa merusak jalan umum dengan alasan klaim tanah. Padahal aspal itu dibangun menggunakan uang negara,” ujar Alpindo Mustakim, perwakilan warga sekaligus Ketua Ormas Gempur.
Warga mempertanyakan peran pemerintah daerah dalam pengawasan aset publik, serta mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut siapa pihak yang bertanggung jawab atas penghancuran jalan tersebut.
Merespons kondisi itu, warga yang didampingi Ormas Gempur mendatangi Kantor DPRD Bungo, Senin (02/02/2026), guna menuntut kejelasan status jalan sekaligus meminta tindakan tegas terhadap pihak yang diduga melakukan perusakan.
Dalam mediasi bersama DPRD Bungo yang dipimpin Wakil Ketua II, Darwandi, Ormas Gempur menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh berhenti pada klarifikasi administratif semata.
“Ini bukan hanya soal izin atau tidak. Ketika jalan umum beraspal dirusak, itu sudah menyentuh ranah pidana. Negara dirugikan, masyarakat juga dirugikan,” tegas Mustakim.
DPRD Bungo mengakui bahwa penghancuran jalan umum tanpa prosedur resmi merupakan pelanggaran. Wakil Ketua II DPRD Bungo, Darwandi, menyebut jalan yang telah diaspal merupakan aset negara yang wajib dilindungi.
“Jalan umum yang sudah beraspal kemudian dihancurkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab jelas melanggar ketentuan. Pertanyaannya, apakah pemerintah mengetahui tindakan ini sejak awal?” ujar Darwandi.
Ia menegaskan DPRD akan meminta pemerintah daerah untuk meninjau langsung lokasi dan membuka kembali akses jalan. “Tidak boleh ada fasilitas publik yang dirusak demi kepentingan pribadi. Di sini kita mencari kebenaran, bukan menutup-nutupi,” katanya.
Usai mediasi, DPRD Bungo bersama pemerintah daerah, warga, dan aparat keamanan turun ke lokasi. Pagar seng yang menutup jalan akhirnya dibuka, dan akses warga dipulihkan sementara.
Namun demikian, warga menilai pembukaan jalan belum menjawab persoalan utama. Mereka mendesak dilakukan penelusuran lebih lanjut terkait status lahan, proses pembangunan jalan, serta pertanggungjawaban pihak yang diduga merusak fasilitas negara.
Kasus ini membuka pertanyaan serius terkait lemahnya pengawasan aset publik di tingkat daerah. Warga berharap aparat penegak hukum dan pemerintah daerah tidak berhenti pada langkah simbolik, tetapi menindaklanjuti dugaan perusakan aset negara secara transparan dan akuntabel. (Bj).
Tulis Komentar