BUNGO, Berandajambi - Malam itu, sebuah ruko di Kampung Sungai Gedang RT 011, Desa Sepunggur, Kecamatan Batin II Babeko, Kabupaten Bungo tampak seperti bangunan biasa. Lampu redup, nyaris tak menarik perhatian. Namun siapa sangka, di balik kesunyiannya, ruko tersebut diduga menjadi titik peredaran narkotika jenis sabu.
Selasa malam, 3 Februari 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, kesunyian itu pecah. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo yang sejak beberapa hari terakhir melakukan penyelidikan, akhirnya bergerak.
Langkah penindakan ini berawal dari laporan masyarakat yang mulai resah. Aktivitas keluar-masuk orang asing di malam hari menimbulkan kecurigaan. Informasi itu tak diabaikan. Dipimpin AIPTU Ade Candra, S.E., tim Satresnarkoba melakukan pemantauan intensif hingga memastikan target berada di lokasi.
Begitu situasi dinilai aman, petugas langsung melakukan penggerebekan.
Dua pria tak sempat menghindar. Mereka adalah JH (43), seorang sopir asal Kabupaten Tapanuli Utara, dan TS (45), petani asal Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo. Keduanya terdiam saat petugas memperlihatkan hasil penggeledahan.
Di hadapan warga yang menyaksikan langsung, polisi menemukan dua plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu. Barang haram itu disimpan rapi diselipkan dalam kotak rokok dan plastik asoy yang dibalut tisu, seolah ingin mengelabui siapa pun yang melihat sekilas.
Namun upaya penyamaran itu gagal.
Tak hanya narkotika, satu unit ponsel Vivo V15 warna biru turut diamankan. Perangkat ini diduga menjadi alat komunikasi utama dalam transaksi. Dari hasil penimbangan awal, total berat bruto sabu mencapai 9,94 gram, jumlah yang tidak kecil dan mengindikasikan peredaran, bukan sekadar pemakaian pribadi.
Dalam pemeriksaan awal, salah satu pelaku akhirnya buka suara. Sabu tersebut, kata dia, diperoleh dari seseorang berinisial T, yang berdomisili di Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara. Pengakuan ini membuka dugaan kuat adanya jaringan antar daerah yang kini tengah didalami penyidik.
Kedua pelaku langsung digelandang ke Mapolres Bungo untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka terancam jerat berat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman belasan hingga puluhan tahun penjara.
Kasus ini belum berakhir. Satresnarkoba Polres Bungo masih terus menelusuri mata rantai peredaran, memeriksa saksi, menunggu hasil uji laboratorium, serta mengembangkan jaringan guna membongkar pelaku lain yang terlibat.
Di sisi lain, keberhasilan pengungkapan ini kembali menegaskan satu hal: peran masyarakat sangat menentukan. Satu informasi kecil bisa menjadi pintu masuk bagi aparat untuk memutus mata rantai peredaran narkotika yang merusak generasi. (Bj).
Tulis Komentar