BUNGO, Berandajambi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muarabungo telah menerima pelimpahan tahap dua yakni barang bukti dan keempat tersangka. Penyalahgunaan Narkotika sebanyak 2kg sabu dan pil ekstasi sebanyak 3007 butir. Senin (22/2/2021).
Keempat Tersangka tindak pidana penyalahgunaan Narkotika yakni yaitu Okta Viandri (31) Warga Provinsi Riau, Revho Afrzoni (31) warga riau, Reski Fernando (35) warga bungo dan Rico Chandra (31) warga Riau. Dari Satresnarkoba Polres bungo dalam perkara penyalahgunaan Narkotika.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bungo (Kejari bungo), Anton Sujarwo,SH menyampaikan, tim jaksa penuntut umum Kejari Bungo menerima pelimpahan tahap dua tersebut.
“Jaksa Penuntut Umum Kejari Muara Bungo menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) berkas perkara atas keempat tersangka penyalahgunaan narkotika tersebut,” kata Anton Sujarwo SH
Keempat tersangka Okta Viandri, Revho Afrzoni, Reski Fernando, dan Rico Chandra merupakan tersangka dalam perkara tindak pidana narkotika di jalan lintas sumatera kecamatan jujuhan Kabupaten Bungo tepatnya depan Mapolsek Jujuhan
Berkas penyidikan keempat tersangka Okta Viandri, Revho Afrzoni, Reski Fernando, dan Rico Chandra berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana Sudah Lengkap (P-21) dari Kepala Kejaksaan Negeri Muara Bungo, dengan barang bukti satu unit Minibus CRV, satu unit honda jazz dan narkotika jenis sabu seberat 2,020 kg dan pil ekstasi sebanyak 3007 butir
Sebelumnya pengungkapan jaringan narkoba itu diawali dengan penangkapan salah seorang pelaku, Oktaviandri warga kecamatan Mardoyan damai kota pekanbaru provinsi Riau yang sedang membawa paket sabu dari pekanbaru kemuara bungo didepan mapolsek jujuhan mobil tersebut dihentikan , Sabtu (17/10/2020) sekitar pukul 15.00 WIB.
Barang narkoba yang diamankan merupakan diduga jaringan narkotika internasional,mana barang haram tersebut sedianya berasal dari Cina yang akan diedarkan di Indonesia khususnya di wilayah Kabupaten Bungo, Untuk mengelabui paket sabu disimpan dalam kemasan Teh Cina.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo kembali mengamankan 3 orang pelaku dan barang bukti 1 unit minibus CRV, 1 unit hondajazz berikut narkotika jenis Sabu seberat 2.020 Kg dan pil ekstasi sebanyak 3.007 Butir
Dalam perkara ini, keempat tersangka pelaku melanggar sangkaan yakni Pasal pidana tersangka didakwakan dengan Pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan Atau pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman Hukuman Maksimal 20 Tahun penjara. (Umar).
Tulis Komentar