Patuhi Prokes, Mashuri : Sholat Tarawih dan Perayaan Idul Fitri Tidak Ada Larangan

$rows[judul]

MERANGIN, Berandajambi - Pada puasa Ramadhan 1443 H, malam harinya masyarakat Kabupaten Merangin diperbolehkan untuk Sholat Tarawih berjemaah di masjid-masjid dan mushola-mushola terdekat di kawasan tempat tinggalnya.

Hal tersebut dikatakan Bupati Merangin H Mashuri, ketika membuka sosialisasi Pilkades Serentak 2022 untuk empat kecamatan, Bangko, Bangko Barat, Batang Masumai dan Nalotantan yang dipusatkan di Kantor Camat Bangko, Selasa (15/03/2022).

"Untuk Sholat Tarawih berjemaah di masjid-masjid ini sudah kami rapatkan bersama Satgas Covid-19 Kabupaten Merangin. Hasil rapat itu, memperbolehkan masyarakat melakukan Shalat Tarawih berjemaah tersebut," ujar Bupati.

Selain itu pada Lebaran Idul Fitri 1443 H nanti, Bupati juga memperbolehkan masyarakat Kabupaten Merangin, melakukan Sholat Idul Fitri 1443 H di masjid-masjid, mushola-mushola dan di lapangan.

Namun demikian, Bupati menekankan pelaksanaan Sholat Tarawih dan Sholat Idul Fitri1443 H berjemaah di masjid-masjid dan mushola-mushola itu, harus betul-betul menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Ingat jangan ada yang tidak memakai masker. Para pengurus masjid dan mushola juga harus menyediakan tempat wudhu yang lebih memadai. Usahakan semua jemaah membawa sajadah masing-masing," pinta Bupati. (Bj). 

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)