Pesta Sabu, 4 Orang Di Ringkus Tim Srigala Codet Restic Polres Bungo

$rows[judul]

BUNGO, Beranda Jambi – Tim Srigala Codet Restic Polres Bungo Berhasil mengungkap Pengedar Narkoba jenis sabu seberat 4,10 gram dengan 4 orang tersangka, di Kecamatan Pelepat Ilir, Selasa (5/1/2021). 

Ke empat orang tersangka tersebut diringkus Tim Srigala Codet Restic Polres Bungo Pada hari kamis (03/12/2020) sekira pukul 21:00 wib berlokasi di salah satu rumah Jl. Asahan Unit 1 Dusun Purwosari, Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo.

Ke empat tersangka ialah, AF(17), AS(17), MR(25), dan EW(31) yang merupakan warga Kecamatan Pelepat ilir Kabupaten Bungo.

Kronologis Kejadian, adanya laporan masyarakat bahwa ada 1 buah rumah yang berada di JL. Asahan Dusun Purwosari, sering terjadi transaksi dan pesta narkoba. Berdasarkan laporan tersebut TIM Srigala Codet Restic Polres Bungo melakukan penyelidikan, dan berhasil menggerebek serta mengamankan 4 orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dari tangan pelaku petugas menemukan 1 buah botol plastik yang berisi 67 plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dan 7 plastik klip sedang, tak hanya itu petugas juga menemukan 2 plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu yang ditemukan di atas atap rumah tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Bungo AKP Septa Badoyo melalui KBO Satresnarkoba Polres Bungo IPDA M. Ramadhansyah Putra membenarkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan 4 orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu. 

“Ini merupakan jaringan di wilayah Kecamatan Pelepat Ilir Kabupaten Bungo, dari tangan para tersangka ditemukan barang haram narkotika jenis sabu seberat 4,10 gram.” Jelasnya. 

Satresnarkoba Polres Bungo menegaskan, tidak akan berhenti memberantas peredaran narkotika jenis Sabu yang ada diwilayah Hukum Polres Bungo. 

“Kepada masyarakat khususnya Kabupaten Bungo, apabila melihat atau mengetahui adanya aktifitas atau orang yang melakukan transaksi atau menggunakan narkotika agar segera melaporkan ke pihak kepolisian supaya ditindak lebih lanjut,” himbaunya. 

Atas perbuatan ke 4 (empat) orang tersangka kini meringkuk disel tahanan Mapolres Bungo guna proses hukum lebih lanjut, dan dijerat dengan Pasal 114 dan 112 ayat(1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika jenis sabu, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara. (cr2). 

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)