WS Layangkan Surat Pengaduan ke Dinas Pendidikan Tebo Terkait Dugaan Perselingkuhan Istrinya

$rows[judul]

TEBO, Berandajambi - WS suami oknum pns guru disalah satu SLTP di Kabupaten Tebo diduga kepergok dihotel marsya sepekan lalu, Jumat pagi (26/05/2023) datangi kantor Dinas Pendidikan Tebo yang kedua kalinya.

Kedatangan ia untuk menyampaikan surat pengaduan atas dugaan kasus diduga perselingkuhan LS bersama suami orang inisial AH warga merangin sebagai direktur utama salah satu travel umroh.

"Pagi jumat ini saya menghantarkan surat pengaduan ke dinas pendidikan kabupaten tebo, agar pengaduan tersebut bisa ditindak lajuti mengingat istrinya adalah abdi negara," ujar WS. 

Sebelumnya WS juga sudah melaporkan kasus ini ke Polres Bungo dengan nomor : STTP/130//V/2023/SPKT/RES BUNGO/.

"Surat saya sudah diterima oleh pihak dinas, untuk perkembangan selanjutnya kita tetap mengikuti proses sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin pns," jelasnya.

WS berharap kepada pihak dinas untuk menyelesaikan permasalahan ini, dan juga agar benar-benar mendapatkan sangsi yang berat atas permasalahan yang terjadi.

"Di dalam PP Nomor 45 Tahun 1990, terdapat larangan yang tegas bagi PNS untuk melakukan perselingkuhan, larangan bagi PNS untuk berselingkuh merujuk pada Pasal 14 yang berbunyi, Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah." pungkasnya. (AK).

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)