MERANGIN, Berandajambi – Kasus tiga tersangka Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Merangin masuk dalam tahap selanjutnya dan diserahkan ke Kejari Merangin, Rabu (03/3/2021).
Penyidik Polres Merangin merampungkan berkas kasus PETI jenis Alat Berat dan berkasnya dinyatakan lengkap atau P21.
Lengkapnya berkas tersebut ditandai dengan penyerahan berkas perkara dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin.
Dimana barang bukti alat berat jenis ekskavator, satu unit mobil trado, dum truck dan barang bukti lainnya yang selama ini terparkir di depan Mapolres Merangin kini menjadi kewenangan Kejari.
Selain barang bukti, tiga tersangka yang diserahkan dalam kasus PETI di Wilayah Kawasan Hutan Desa Baru Nalo, Kecamatan Nalo Tantan yakni Muhammad Ikhsan (45), Benny Noven (41) dan Ghufron (38).
Kasi Pidum Kejari Merangin, Fajrin menyebutkan pihaknya telah menerima peyerahan barang bukti dan tersangka dari penyidik Polres Merangin.
“Ya hari ini tahap II penyerahan barang bukti dan tersangka dari penyidik Polres Merangin ke JPU,” kata Fajrin.
Namun untuk barang bukti Excavator dan Trado, lanjut Fajrin, masih dititip rawat di Polres Merangin karena terkendala tempat di Kejari Merangin.
“Excavator dan trado kami titip rawat di Polres Merangin, kami terkendala tempat,” pungkasnya. (Hadi).
Tulis Komentar