BUNGO, Berandajambi – Pemerintah Kabupaten Bungo menyampaikan SPT tahunan PPH OP Tahun 2020. Bertempat di Aula Utama Kantor KPP Pajak Pratama, Bungo. Selasa (23/02/2021).
Tampak hadir Bupati Bungo Wakil Bupati Bungo, Kepala KPP Pratama Bungo, Staf ahli, Asisten, Kepala OPD di lingkup Kabupaten Bungo.
Bupati Bungo H. Mashuri mengatakan, pajak merupakan sarana mencapai tujuan bernegara yang berarti mewujudkan masyarakat adil dan makmur dan merupakan sarana mobilisasi sumber daya yang berasal dari aktivitas ekonomi masyarakat untuk membiayai pembangunan nasional.
Pajak merupakan kewajiban setiap Warga Negara Indonesia sebagaimana telah tertuang dalam konstitusi UUD 1945.
Bupati mengucapkan terima kasih kepada kepala KPP Pajak Pratama Muarabungo beserta seluruh jajaran yang selama ini telah melayani masyarakat Kabupaten Bungo dan memberikan kemudahan dalam pelayanan.
“Pemda dengan kantor KPP Pajak Pratama Muarabungo sudah menjalin kerja sama yang baik selama ini, sehingga bisa saling bersinergi,” tuturnya.
H. Mashuri berharap pajak yang dipungut ini bisa untuk membangun Kabupaten Bungo dan membangun Indonesia khususnya.
“Bagi PNS wajib membayar pajak tahunan, karena pajak ini merupakan poin yang tidak bisa ditawar oleh para aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri, karena sudah diatur dalam perundang-undangan dan surat edaran Kemenpan-RB nomor 41 tahun 2019.” Jelas Bupati.
Sementara itu Kepala KPP Pajak Pratama Kabupaten Bungo Joko Galungan meminta kepada masyarakat Kabupaten Bungo agar menyampaikan SPT tahunan baik secara langsung datang ke KPP Pajak Pratama maupun melalui online.
“Alhamdulillah untuk Kabupaten Bungo sendiri mulai dari kepala daerah beserta jajarannya sudah menyampaikan SPT tahunan tepat waktu,” ucapnya.
Joko Galungan menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bungo batas akhir menyampaikan SPT tahunannya setiap pada tanggal 31 Maret. 2021. (Bj).
Tulis Komentar