Satpol PP dan BKPSDM Laksanakan Penertiban ASN dan PPPK Dilingkup Pemkab Tebo

$rows[judul]

TEBO, Berandajambi - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja gelar razia penegakan perda bagi seluruh aparatur sipil negara serta pegawai PPPK di wilayah pemerintah kabupaten Tebo, dengan tujuan sebagai penegakan perda nomor 84 tahun 2021 dan nomor 87 tahun 2023. Senin (22/12/2025).

Selama proses berlangsung dilaksanakan, hingga mendapatkan laporan data sebanyak 10 laporan yang tidak menggunakan surat izin, hal ini sebagai bentuk pemerintahan yang kuat dan tegas agar semua pegawai negeri sipil dan pegawai PPPK bisa disiplin, dalam pelaksanaan ini seluruh anggota Satpol PP juga bekerja sama dengan pihak BKPSDM.


Defrianto Kasat Pol PP mengatakan penertiban disiplin pegawai berdasarkan Perda dan apabila tidak diindahkan maka akan ditindak tegas sesuai data dan dilaporkan ke bupati. 

"Bagian sangsi kedua dan ketiga tidak juga diindahkan maka dievaluasi, kita berupaya untuk melaksanakan dengan baik sesuai jam kerja masing masing pegawai wajib membawa surat perintah tugas atau bukti izin dari pimpinan." ujarnya. (Bj).

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)