BUNGO, Beranda Jambi – Tim Unit Reskrim Polsek Pelayang berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial EW (31) diduga tindakan pidana pencurian di Dusun Pelayang Kecamatan Bathin II Pelayang, Jumat (05/02)
Penangkapan tersebut dilakukan pada kamis (21/01/2021) lalu sekira pukul 09.00 WIB di rumah pelaku.
Kapolres Bungo AKBP Mokhammad Lutfi membenarkan penangkapan tersebut melalui Kapolsek Bathin II Pelayang
Iptu Jecky Arman P mengatakan bahwa sudah di amankan satu orang pelaku tindak pidana pencurian.
“Benar, kami sudah mengamankan satu orang pelaku diduga tindak pidana pencurian dengan inisial EW,” katanya.
Penangkapan tersebut, Polsek Bathin II Pelayang bersama tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bungo, dikarenakan pelaku sering keluar masuk Kecamatan Bathin II Pelayang.
Kronologi kejadian awal mulanya pelaku bersama temannya mendatangi rumah korban Aan pada Sabtu, (25/07/2020) di Dusun Talang Selungko, Kecamatan Bathin II Pelayang. Sekira pukul 20.00 WIB. Setelah itu pelaku bermodus untuk meminjamkan sepeda motor korban. Akan tetapi korban tidak memberikan motor tersebut dengan alasan rusak.
Setelah beberapa waktu kemudian korban pergi ke belakang lalu mendengar suara sepeda motor miliknya hidup dan melihat ke depan ternyata sudah tidak ada lagi begitu juga dengan tersangka. Kemudian korban berusaha mengejarnya akan tetapi tidak berhasil.
Dan mirisnya pelaku juga pernah menjadi anggota Satpol PP Bungo.
Tim berhasil mengamankan satu unit sepeda motor merek FU dengan nomor polisi BH 2923 UG dan satu BPKB.
Setelah penangkapan pelaku langsung di amankan di Mapolres Bungo untuk tindak lebih lanjut. (cr1).
Tulis Komentar