TEBO, Beranda Jambi – Tim Sultan Polres Tebo bersama Tim Unit Reskrim Polsek VII Koto berhasil mengamankan 2 orang pelaku curat serta 1 orang di duga penadah hasil curian Minggu (10/01/2021).
Kedua pelaku tersebut ialah Amri (30), warga Desa Muaro Danau, Kecamatan Renah Menalu Kabupaten Tanjab Barat. Dan Pahari (43), warga Desa Dusun Baru Kecamatan VII Koto Kabupaten Tebo.
Kapolres Tebo membenarkan melalui Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Mahara Tua Siregar menyampaikan bahwa Tim Sultan Polres Tebo berhasil mengamankan 2 orang pelaku curat serta penadah.
“Medapatkan informasi keberadaan di duga pelaku, Tim Sultan dan unit reskrim polsek VII koto langsung menuju TKP, di Desa Muaro Danau Kecamatan Renah Mandalo Kabupaten Tanjab Barat, untuk melakukan penangkapan,” tuturnya.
Ia mengatakan bahwa pelaku mencoba untuk melawan dan mencoba melarikan diri saat akan di amankan.
“Pelaku mencoba untuk melawan dan mencoba melarikan diri saat di amankan, dan petugas kita langsung melakukan tindakan tegas dan terukur,” jelasnya.
Selanjutnya Tim melakukan pengembangan , dan menangkap satu pelaku lainnya sebagai penadah hasil curian.
“Hasil pengembangan dari 2 tersangka tersebut, Tim kembali menangkap satu pelaku terduga penadah barang hasil curian, saat melintas depan Polsek VII Koto,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang di amankan ialah. 1 unit sepeda motor merk yamaha vega warna merah hitam, 1 buah parang, 1 unit sepeda motor merk honda genio warna Hitam Merah, 1 unit sepeda motor merk honda vario warna hitam putih, 1 unit sepeda motor merk honda supra X 125 warna hitam.
“Pelaku dan barang bukti sudah di amankan. Adapun pasal yang di kenakan ialah Pasal 363 KUHPidana, dan Pasal 480 KUHPidana, dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (cr3).
Tulis Komentar