Bupati Tebo Kukuhkan Pengurus PPDI dan Serahkan NIPD Perangkat Desa

$rows[judul]

TEBO, Berandajambi – Bupati Tebo Agus Rubiyanto, S.E., M.M. mengukuhkan Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Tebo periode 2025–2030 sekaligus menyerahkan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) kepada perangkat desa se-Kabupaten Tebo, Kamis (22/01/2026).

Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan Silaturahmi Pengurus APDESI dan Musyawarah Kerja Daerah (Mukerda) PPDI se-Provinsi Jambi yang dipusatkan di Kabupaten Tebo.

Dalam sambutannya, Bupati Agus Rubiyanto menegaskan bahwa PPDI dan APDESI merupakan mitra strategis pemerintah daerah dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa yang profesional dan akuntabel. Ia juga menekankan agar perangkat desa tetap menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat meskipun di tengah kebijakan efisiensi anggaran.

Bupati turut mengingatkan pentingnya netralitas perangkat desa dalam menyukseskan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang direncanakan berlangsung pada Juni mendatang.


Sementara itu, Ketua PPDI Kabupaten Tebo, M. Syafi’i, menegaskan bahwa PPDI merupakan organisasi profesi, bukan organisasi politik, dan mengajak seluruh anggota menjaga kekompakan serta profesionalisme.

Ketua Umum PPDI Provinsi Jambi, Zaiyen Amin, S.I.P., mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Tebo atas penerbitan NIPD melalui Peraturan Bupati Tebo Nomor 13 Tahun 2026 yang berlandaskan Perda Nomor 7 Tahun 2025. Menurutnya, NIPD menjadi identitas resmi perangkat desa untuk mendukung tertib administrasi dan validitas data.

Acara tersebut dihadiri Wakil Bupati Tebo Nazar Efendi, unsur DPRD, Forkopimda, pengurus PPDI Provinsi Jambi, serta perangkat desa se-Kabupaten Tebo. (AK)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)