PETI Lubang Tikus di Limbur Lubuk Mengkuang Diduga Kebal Hukum, Himbauan Aparat di AbaikanFoto ilustrasi

$rows[judul]

BUNGO, Berandajambi – Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) dengan metode lubang tikus di wilayah hukum Polsek Limbur Lubuk Mengkuang, Kabupaten Bungo, diduga terus beroperasi meski telah berulang kali disampaikan imbauan penghentian oleh pihak kepolisian.

Fakta di lapangan menunjukkan, aktivitas penambangan tersebut masih berlangsung dan belum terlihat adanya tindakan penertiban secara tegas. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait efektivitas pengawasan serta penegakan hukum oleh aparat setempat.

Kapolsek Limbur Lubuk Mengkuang, Ipda Hamsyah, saat dikonfirmasi Rabu (21/01/2026), mengakui bahwa pihaknya telah menyampaikan himbauan kepada masyarakat melalui Bhabinkamtibmas. Namun, hingga kini imbauan tersebut dinilai tidak diindahkan.

“Bukan berarti kami melakukan pembiaran. Ada upaya dari Polsek, salah satunya dengan menyampaikan imbauan agar tidak melakukan penambangan. Kami mengedepankan harkamtibmas,” ujar Ipda Hamsyah kepada media ini melalui pesan WhatsApp.

Meski demikian, saat ditanya lebih jauh mengenai langkah konkret berupa penindakan hukum atau penertiban di lapangan, pihak Polsek Limbur Lubuk Mengkuang belum memberikan penjelasan. Upaya konfirmasi lanjutan melalui pesan WhatsApp kepada Kapolsek juga belum mendapat respons hingga berita ini diterbitkan.

Kondisi tersebut memicu keresahan warga. Seorang pemuda setempat berinisial MR menyebutkan, aktivitas PETI bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga memicu persoalan sosial dan keamanan di tengah masyarakat.

“Sejak tambang ini ada, narkoba mulai masuk. Remaja sudah berani melakukan perampokan dan penjarahan. Kalau dibiarkan, ini bisa jadi ancaman serius bagi masyarakat,” ungkap MR.

MR juga mempertanyakan mengapa aktivitas penambangan ilegal yang dilakukan secara terbuka tersebut seolah sulit disentuh hukum, meski dampaknya sudah dirasakan langsung oleh warga.

Team media Berandajambi.co.id juga berupaya mengkonfirmasi kepada Kapolres Bungo terkait langkah yang akan diambil untuk memberantas PETI lubang tikus di wilayah Limbur Lubuk Mengkuang. Namun hingga berita ini diturunkan, pesan yang dikirimkan telah terbaca namun belum mendapatkan jawaban.

Untuk diketahui aktivitas penambangan emas tanpa izin melanggar ketentuan perundang-undangan dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta gangguan kamtibmas. 

Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak berhenti pada himbauan semata, tetapi mengambil langkah tegas dan terukur sesuai aturan hukum yang berlaku. (Bj).

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)