Terbukti Bersalah, Imanuel Purba dan Mei Renty Sinaga Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara

$rows[judul]

BUNGO, Berandajambi — Imanuel Purba dan Mei Renty Sinaga, Terdakwa Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Sertifikat Tanah, divonis pidana 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan penjara.

Putusan dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Sahida Ariyani, S.H didampingi hakim anggota dengan hakim anggota Muhammad Faisal, S.H dan Dimas Aria Putra, S.H, Pengadilan Negeri Bungo, Selasa (13/01/2026).

Dalam amar putusan yang dibacakan dalam persidangan berbeda, Majelis hakim mengatakan bahwa terdakwa Imanuel Purba dan Mei Renty Sinaga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana turut serta melakukan pemalsuan surat sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 391 UU nomor 1 tahun 2023 atau pasal 263 ayat 1 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dalam dakwaan Primair.

“Selanjutnya, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Imanuel Purba dan Mei Renty Sinaga oleh karena itu dengan pidana 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Sahida Ariyani, S.H, dalam pembacaan amar putusan yang dibacakan dalam persidangan berbeda.

Lebih lanjut Majeli Hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan kedua terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa.

“Menetapkan kedua terdakwa untuk tetap ditahan dan barang bukti akan dikembalikan kepada penyidik, guna kepentingan penyidikan Zilkifli alias Zul,” ungkap Majelis.

Menanggapi putusan yang dibacakan Majelis Hakim, kedua terdakwa melalui Penasehat Hukumnya akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jambi.

Untuk diketahui sebelumnya, putusan kedua terdakwa tersebut lebih rendah dari tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), dimana dalam tuntutannya JPU menuntut kedua terdakwa dengan pidana 3 (tiga) tahun penjara. (Bj).

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)