Jon Kei Diamankan Petugas Dengan Membawa 55 Plastik Klip Sabu

$rows[judul]

BUNGO, Beranda Jambi – Tim Satresnarkoba Polres Bungo berhasil meringkus 1 Pelaku  Residivis Narkoba yang sedang membawa Narkotika jenis Sabu, Kamis (14/01/2021). 

Penangkapan tersebut terjadi di Dusun Purwo Bakti Kecamatan Bathin III Kabupaten Bungo pada hari Rabu, (13/01/2021) sekitaran pukul 21.30 Wib.

Pelaku tersebut Rezi Ardian atau biasa di panggil Jon Kei ini adalah warga JL. Rangkayo hitam kelurahan Cadika kecamatan Rimbo Tengah kabupaten Bungo yang berumur 17 Tahun.

Kapolres Bungo AKBP Mokhammad Lutfi membenarkan adanya pengamanan di duga pelaku residivis tersebut melalui Paur Humas Iptu M Nur menyampaikan. 

Kronologis kejadian tim satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada salah satu pengendara membawa narkoba jenis sabu dari Dusun Pelayang, kecamatan Pelayang, kabupaten Bungo menuju Kota Bungo. 


Setelah mendapatkan informasi tim satresnarkoba langsung menuju lokasi yang telah di tentukan, selang beberapa waktu akhirnya tim satresnarkoba berhasil menemukan ciri-ciri yang di duga pelaku yang membawa narkotika tersebut. Namun pelaku sempat melarikan diri pada akhirnya berhasil di amankan.

Pelaku langsung di amankan di mapolres bungo untuk di tindak lebih lanjut. 

Tim satresnarkoba berhasil mengamankan seorang pelaku, dan 55 plastik klip kecil berisi narkoba jenis sabu, satu buah tas ransel, satu unit hp jenis nokia senter, satu unit sepeda motor N-MAX dengan nopol BH 4286 UV.

Pelaku di jerat Pasal 114 ayat ( 2 ) jo pasal 112 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009  tentang Narkotika. (cr1).

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)