Terendus 21 Lubang Tikus PETI Ditemukan di Lahan yang Dimiliki 7 OrangFoto hanya ilustrasi

$rows[judul]

BUNGO, Berandajambi - Diduga aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dengan metode lubang tikus kembali mencuat dalam wilayah Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang.

Dari keterangan salah satu warga yang identitasnya tidak mau di sebutkan mengatakan, ada lebih kurang 21 lubang tikus yang merupakan tambang ilegal yang tersebar di lahan milik 7 orang diduga beroperasi tanpa izin resmi.

"Benar ada 21 lobang tikus dan lahannya dimiliki oleh 7 orang," ujar warga tersebut pada Minggu (11/01/2026).

Praktik pertambangan ilegal ini lanjutnya, dinilai membahayakan keselamatan pekerja dan berdampak serius terhadap lingkungan seperti longsor serta pencemaran tanah dan air.

"Dan juga yang kami rasakan adalah jalan perkebunan masyarakat hancur dengan adanya aktivitas PETI ini," katanya.

Untuk lokasi juga sangat dekat dengan pemukiman lanjutnya, jika dari DS Baru itu lokasinya diseberang sungai batang tebo namun tidak adanya akses jembatan, makanya pekerja PETI ini lebih memilih lewat dari Desa Tebo Jaya yang jaraknya lebih kurang 2 KM.

"Kami mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terkait masalah ini karena aktivitas PETI ini melanggar UU Nomor 3 Tahun 2020, yang mengatur sanksi pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp. 100 miliar." harapnya. (Bj).

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)