Kemendikbud Resmi Meniadakan Ujian Nasional Melalui SE No. 1 Tahun 2021

$rows[judul]

BUNGO, Beranda Jambi – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) resmi meniadakan Ujian Nasional (UN) dan Ujian Kesetaraan pada tahun 2021. Sebagai gantinya yaitu dengan, Ujian Akhir Sekolah (UAS). Senin (08/02). 

Berdasarkan surat edaran kementerian pendidikan dan kebudayaan No. 1 tahun 2021 yang di tuju kan kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di seluruh Indonesia bahwa Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan di tiadakan. 

Maka dalam surat edaran tersebut, persyaratan kelulusan peserta didik harus menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester, memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik, mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

Dinas pendidikan kabupaten Bungo melalui Kabid Nasrun mengatakan di ruang kerjanya, bahwa ujian Nasional (UN) yang berstandar nasional ini memang di tiadakan.

“Iya benar Ujian Nasional tidak ada lagi, namun evaluasi akhir pada kelas 6 SD dan kelas 9 SMP itu tetap masih di laksanakan, hanya Ujian Nasionalnya yang di tiadakan lagi, karena kita juga berpedoman pada surat edaran kementerian pendidikan dan kebudayaan No. 1 tahun 2021,” katanya. 

Peserta didik ini di nyatakan lulus dari satuan program pendidikan apa bila telah menyelesaikan pembelajaran dengan membuktikan lapor setiap semester baik itu dari kelas 1 SD smpai kelas 6 SD dan Kelas 7 SMP sampai kelas 9 SMP.

“Ujian akhir sekolah (UAS) masih tetap dilaksanakan sesuai butir-butir Kemendikbud seperti no. 1 tahun 2021 itu, jadi kalau ujian tidak di laksanakan bagaimana mengukur keberhasilan siswa. Tetapi yang berstandar nasional yang di tiadakan lagi,” jelasnya. 

Ujian akhir sekolah berstandar nasional (USBN) ini di gantikan dengan Ujian Akhir Sekolah (UAS). Ujian akhir sekolah ini jelas mengukur dari pada kurikulum yang tercapai di masa pembelajaran tahun 2020/2021, dan akan di susun kisi-kisi soal baik itu dari semester satu sampai sementara genap.

Dan dulu sempat ada soal dari pusat 25% dari daerah 25% tetapi sekarang tidak ada lagi, ini akan di kembalikan kepada satuan pendidikan, untuk ujian  akhir berstandar Nasional (USBN) itu sendiri khusus untuk SD dan SMP itu di tiadakan, dan di bunyikan sekarang Ujian Akhir Sekolah (UAS).

“Namun soalnya dievaluasi, akhirnya tetap kami  sama kan,  artinya SD yang kelas enam akhir, semua butirnya kami sama  kan, kenapa kalau betul-betul murni di serahkan kepada satuan pendidikan tentu kami akan mengukurnya sulit, karena kendali mutunya tetap di Dinas Pendidikan,” ujarnya. 

Dinas pendidikan kabupaten Bungo akan membuat model grafik, walaupun dalam zona pandemi Covid-19, dan ini tidak menutup kemungkinan standar kebersihan masa Covid-19 ini tetap belum mencapai sesuai keberadaan normal. Namun soal-soalnya tetap di buat standar seperti biasa, dan ini akan di masukkan seperti soal asesemen.

“Kenapa kami masukan asesemen, sampel asesemen itu SD kelas lima sebagai sampel tes asesemen kemudian SMP itu kelas delapan. Jadi tidak boleh mengganggu yang ada pada sekolah lain,” pungkas Nasrun. (cr1). 

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)